Tanjungpinang,Zonakepri- Sejumlah barang bukti kasus pelayaran berupa rokok dan bawang, tidak terlihat saat pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,diKelam Pagi Dompak Tanjungpinang(21/12)
Sejumlah barang tersebut, terdiri dari 900 dus minuman kaleng, 180 dus minuman botol bir merk Tiger. Selain itu ada juga 738 dus minuman kaleng merk ABC, sebanyak 1.683 dus minuman kaleng bir merk Heineken.
Selain itu ada juga sebanyak, 820 karung gula pasir, 1.811 karung beras, 3 palet karpet, 60 buah kursi kayu campur, 2 set kursi sofa, 8 buah lemari kayu, 35 buah kasur, 85 bal rokok tanpa cukai serta 534 sak bawang merah.
Namun saat pemusnahan, hanya terlihat, tumpukan minuman beralkohol (mikol) merk ABC, Heineken dan Tiger serta beras dan gula, yang dimsunahkan dengan cara digilas dan ditanam. serta barang bukti palet karpet, kursi kayu campur, kursi sofa dan lemari kayu bersama kasur, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan, ?534 sak bawang merah dan bawang putih tidak terlihat dimusnahakan,hanya tampak dua ball rokok merk Rave yang dimusnahkan dari 85 bal jumlah rokok di berita acarapemusnahan.
“Dari 85 bal/tin rokok, yang ditangkap TNI-AL dari KM Karisma Indah, terlihat yang dimusnahkan hanya 2 bal aja, sedangkan sisanya tidak tampak,” ujar wartawan yang ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sesuai dengan berita acara dan data barang bukti putusan PN Tanjungpinang terhadap dua terdakwa kasus pelayaran KM Karisma Indah, sejumlah barang bukti muatan KM Karisma yang tidak memiliki dokumen serta ilegal dan diselundupkan dari Singapura dinyatakan disita untuk dimusnahkan.
Selain memusnahkan sejumlah barang bukti pelayaran,Kejaksan Negeri Tanjungpinang Juga memusnahkan barang buktiKasus narkoba dihalaman Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(rul)