TanjungpinangZona Kepri

Sakit Hati Japarudin Bunuh Yap Shung Hok

×

Sakit Hati Japarudin Bunuh Yap Shung Hok

Sebarkan artikel ini

rekostruksi 1Tanjungpinang,ZonaKepri-Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok alias Alio dengan dua tersangka yakni Japarudin dibantu kawannya Miswandi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu 10 Februari 2016.

Lokasi utama dalam rekonstruksi tersebut yakni Kampung Sei Ladi, RT 01 RW 03 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, dilanjutkan pembuangan mayat korban sekaligus membuang alat bukti. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa melakukan 50 adegan.

Rekonstruksi pertama diawali dengan kedua terdakwa memarkirkan mobil Avanza sewa plat kendaraan BP1000YT di tanah milik korban sambil menenggak Minuman Beralkohol (Mikol) jenis bir. Kemudian tersangka berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di dalam hutan. Setibanya didepan pintu rumah korban yang terbuat dari seng, Japarudin  memanggil korban. Sementara itu, Miswadi menunggu di pinggir jalan dekat rumah korban. Ketika didepan pintu, terdakwa Japarudin memanggil korban dari luar dan mengatakan mengantar surat tanah yang ditunggu tunggu korban. Setelah korban membuka pintu rumah, terdakwa Japarudin langsung menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali sambil membungkam mulut korban. Hingga korban tumbang.

Anak korban, Tong Pheng (36) yang ikut menyaksikan rekonstruksi, meminta kepada pihak berwajib agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Almarhum memang tinggal dirumah ini (di Sei Ladi,red) dari usia muda. Bapak (korban,red) tak ingin tinggal di Tanjungpinang karena bapak (korban) takut tanahnya dirampas,” kata anak korban.

Tong Pheng menduga pihak biro jasa membantu dalam mengurus pembuatan surat tanah milik bapaknya untuk menjadi alas hak terlibat dalam hal ini. Namun, dirinya tak menjelaskan siapa biro jasa yang dimaksud.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan. Disaksikan juga Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Wayan S, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dihadiri Kasi Pidum serta pengacara kedua tersangka. Selain itu, ratusan warga setempat tak mau ketinggalan untuk menyaksikan reka ulang tersebut yang berjalan aman tanpa ada kendala walaupun sempat menjadi tontonan warga.

Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, motif pembunuhan dilakukan Japarudin terhadap Yap Shung Hok disebabkan sakit hati. Untuk motif yang lain belum ditemukan.

Sementara itu, warga di Kampung Sei Ladi mengenal mantan RW 03 Japarudin yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Yap Shung Hok sebagai sosok peminum minuman keras. Hal ini sudah diketahui warga. “Memang Japarudin sosok laki laki peminum alcohol yang berkaleng seperti bir,”sebut warga yang enggan disebut namanya. (rul)