Tanjungpinang,ZonaKepri-Satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial dana APBD Kepri yakni ank laki laki dari Obos Bastaman yakni Bima divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu 10 Februari 2016.
Majelis hakim dipimpin hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi M Fatan dan Jhoni Gultom membacakan putusan secara bergantian. Dalam putusan tersebut dipaparkan bahwa Bima dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. “Mengingat Bima tidak ikut serta menikmati hasil korupsi, maka Bima tidak dikenakan membayar Uang Pengganti (UP),”sebut M Fatan.
Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, Bima yang duduk mendengarkan pembacaan putusan langsung menyatakan pikir pikir yang disampaikan oleh penasehat hukum Sri Ernawati. Sementara itu, jaksa penuntut umum Jhon Fredy juga menyatakan pikir pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos dana APBD Kepri tersebut yakni mantan anggota DPRD Kepri Abdul Azis dan Obos Bastaman telah menerima putusan dari majelis hakim dan sedang menjalani hukuman. Kedua terdakwa usai pembacaan putusan, menyatakan berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara dengan menjual asset yang dimiliki. (rul)