Zonakepri.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pabrikan.
Dari hasil kegiatan hunting yang dilakukan, sekitar 30 unit knalpot brong berhasil diamankan.
Kapolres Natuna melalui Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Erwan Toni, mengatakan penertiban tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Hingga saat ini, tim hunting berhasil mengamankan sekitar 30 knalpot brong dari berbagai kendaraan roda dua. Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan melalui patroli rutin, baik siang maupun malam,” ujar AKP Erwan Toni saat ditemui di Pos Lantas Simpang Empat Kota Ranai, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar pabrikan.
“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong jelas tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satlantas Polres Natuna mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dengan memberikan teguran serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
AKP Erwan Toni menambahkan, seluruh knalpot brong yang telah diamankan tidak akan dikembalikan kepada pemilik, melainkan akan dimusnahkan di Polres Natuna agar tidak kembali digunakan di jalan raya.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Natuna,” pungkasnya.(Zubadri)






