Tanjungpinang,Zonakepri-Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungpinang mengamankan kapal bermuatan 4 ton kayu olahan yang berada di perairan antara Dompak dan Pulau Dendun Kabupaten Bintan pada Selasa malam 24 November 2015.
Kapal yang memuat kayu kualitas bagus berbentuk papan papan kayu tersebut selanjutnya ditarik menuju Pelantar 1 Tanjungpinang pada Rabu pagi 25 November 2015.
Kasatpolair Polres Tanjungpinang Iptu Suardi menjelaskan, ABK dan nahkoda kapal Jaya Puket yang mengangkut kayu olahan yang berasal dari Daik Lingga ternyata tidak dilengkapi dokumen. Sehingga ABK dan Nahkoda kapal diperiksa lebih lanjut di Satpolair Polres Tanjungpinang.
Suardi menyebutkan berdasarkan pengakuan dari ABK dan nahkoda bahwa mereka mengangkut kayu olahan baru pertama kali dengan tujuan untuk dibawa ke Pulau Dendun Kabupaten Bintan. Selama ini, kapal tersebut juga mengangkut sembako dari Tanjungpinang menuju pulau Daik Lingga.
Lebih jauh Suardi menyebutkan, Satpolair pada akhir 2014 juga berhasil mengamankan kayu olahan yang diangkut kapal tanpa dokumen yang berasal juga dari Lingga. Dengan jumlah muatan sekitar 5 ton. “Kapal dan kayu olahan sudah dirampas oleh negara dan dilelang,”tegas Suardi.(rul)