Kepulauan Riau

Sekda Kepri Keluarkan Edaran Pasca Ditemukan Belasan ASN Pemprov Kepri Positif Covid 19

×

Sekda Kepri Keluarkan Edaran Pasca Ditemukan Belasan ASN Pemprov Kepri Positif Covid 19

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

Tanjungpinang,Zonakepri – Sekdaprov Kepri Arif Fadillah mengeluarkan edaran terkait pandemi covid 19 yang terpapar pada sejumlah pegawai di lingkungan pemprov. Edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran covid19 di lingkungan Pemprov Kepri. Sementara diminta semakin meningkatkan kewaspadaan.

“Sementara tidak apel. Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH). Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya,” kata Sekda Arif, di Tanjungpinang, Ahad (2/8).

Dirinya juga berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah  melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar karantina mandiri. Jika nanti  hasilnya negatif, mereka dapat beraktifitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam edaran itu, Arif mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif covid-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

“Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan covid-19,untuk sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan”,ujar Arif

Sampai 8 Agustus, demikian edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu Kepala Perangkat Daerah diminta menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25% dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75% dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan.  Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

Di bagian akhir edarannya, Arif menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan covid-19.

Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan  Protokol Kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh);Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja; Menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan

“Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai,” kata Arif.(***)