Lingga,Zonakepri-DPRD Kabupaten Lingga mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2019 sebesar Rp919,7miliar dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, (22/11 2018).
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman pada sidang paripurna di ruang paripurna DPRD Lingga, dihadiri Bupati dan jajarannya serta Ketua DPRD Lingga dan anggota DPRD Lingga.
Sebelum dilakukan penandatanganan, juru bicara Badan Anggaran (BANGGAR)DPRD Lingga Agus Norman menyampaikan bahwa KUA-PPAS yang disepakati merupakan hasil harmonisasi dan finalisasi Banggar bersama TAPD
Meski sempat diwarnai dinamika yang cukup panjang dalam pembahasan, dimana banggar tidak menemukan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan yang dipaparkan sehingga terjadi penundaan (skorsing).
Namun asumsi angka KUA-PPAS APBD Lingga tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disepakati.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di proyeksikan sebesas Rp27,6 milyar. Sementara untuk Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp772,2 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp118,8 milyar serta Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) Rp1 milyar dengan total Rp919,7 milyar.
“Alhamdulillah terdapat peningkatan terhadap postur APBD kite” ungkap H.M. Juramadi Esram yang tak lain adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
Dan dengan telah disepakati angkat tersebut Agus mengatakan dapat menjadi acuan terhadap nota keuangan yang akan disampaikan Bupati dalam paripurna berikutnya.(red/hum)