Tanjungpinang

SMSI Kepri Menolak RUU KUHP Dan Cipta Lapangan Kerja

×

SMSI Kepri Menolak RUU KUHP Dan Cipta Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Ketua SMSI Provinsi Kepri Zakmi Kamsir Piliang

Tanjungpinang,Zonakepri- SMSI Provinsi Kepri senafas dengan Dewan Pers yang meminta pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan pembahasan RUU KUHP serta menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja(Cilaka).

Khususnya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua SMSI Kepri Zakmi Kamsir Piliang menilai Pemerintah dan Baleg DPR RI, tampaknya, ingin “memainkan” celah kondisi darurat begini, untuk meloloskan RUU itu. Mereka seakan “kejar setoran”

Masyarakat sekarang sedang fokus mematuhi protokol Pemerintah#dirumahsaja# dalam upaya pencegahan, memutus mata rantai Covid-19.

Namun pemerintah justru di tengah kondisi negara serba tak menentu, nafsu banget tuh Baleg membahas RUU tersebut.

“Jadi pembahasan RUU di Senayan , Kami anggap tidak mengindahkan hak hak politik dan demokrasi rakyat termasuk masyarakat pers sebagai pilar keempat di negeri ini,”ungkapnya Rabu 22 April 2020.

Seyogianya ’kan setiap pembahasan RUU di Gedung DPR terbuka untuk umum dan biasanya selalu “digeruduk “ masyarakat.
Aspirasi seperti itu, bagian dari kontrol terhadap semua kebijakan pemerintah yg dirasa mengabaikan hak-hak civil society.

Nah, tampaknya, celah kondisi krodit ini mau dimanfaatkan Baleg DPR, meloloskan UU itu tanpa pengawasan masyarakat yg dipaksa #berdiamdirumah#.

“Kalau tidak sedang dalam menjalankan perintah protokol Covid-19, kita akan ramai-ramai protes ke Gedung di Senayan,”ujar Zakmi.

Jadi sekali lagi, SMSI Kepri, mendukung sepenuhnya hak politik Dewan Pers yang menolak dibahasnya RUU itu. Dan tidak hanya menolak, SMSI medesak Baleg mencabut RUU itu dan menbatalkannya saja. Dan memang benar tak ada urgensi pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).