
Tanjungpinang,Zonakepri- Kota Tanjungpinang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau sejak disahkan menjadi Kota Otonom sejak 2001 silam. Namun hingga kini permasalahan kepemilikan beberapa asset daerah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan belum juga usai.
Hal ini tentunya akan berpengaruh pada laporan penilaian barang daerah Kota Tanjungpinang untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk menghindari terjadinya tumpang tidih kepemilikan asset daerah lainnya, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar Sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) sekaligus Penyerahan Laporan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kota Tanjungpinang. Sosialisasi digelar Selasa (30/9) di aula Kantor Walikota Tanjungpinang dan dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH.
Lis mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) agar penilaian atas asset bernilai wajar. Karena, kata Lis, saat ini masih ada asset daerah yang bernilai 1 Rupiah. “Akan ada penilaian asset yang dihapuskan. Yaitu sisa-sisa bangunan yang direnovasi.. “Sinkronisasi antara laporan keuangan dan laporan asset dapat diakomodir dengan adanya penilaian asset dalam rangka penyajian laporan yang akuntabel. “ Ujar Lis.
Sementara itu Lukman Effendi selaku Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri, ada 4 hal yang mempengaruhi laporan penilaian Barang Milik Negara (BMD) diantaranya adalah pengelolaan asset, penilaian asset, pengurusan piutang daerah, dan lelang asset. “Tidak ada yang namanya barang tidak bertuan.” Kata Lukman dengan tegas. “Semua barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBN atau APBD sudah pasti menjadi milik Negara atau daerah.” Katanya. Adapun sumber perolehan barang, lebih lanjut dikatakan Lukman, diantaranya adalah pembelian yang menggunakan APBN/APBD, serta perolehan yang sah melalui hibah ataupun sumbangan. “Pemindahtanganan kepemilikan barang tentunya diatur melalui mekanisme yang sudah ditetapkan melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.” Katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Lukman, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sekaligus memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat, bahwa segala sesuatu yang dibeli atau dibangun dengan APBN atau APBD bersumber dana dari masyarakat juga. Oleh karena itu, lanjut Lukman, pengrusakan ataupun pembakaran yang dilakukan saat demo atau kerusuhan lainnya sebenarnya sangat merugikan masyarakat juga. Tugas DPPKAD sangat berat, karena harus mengatur serta menginventaris semua asset daerah yang dimiliki sekaligus melakukan pelaporan secara akurat dan akuntabel. “Menjaga asset daerah merupakan kewajiban kita bersama. Oleh karena itu cintai asset negara.” Ujar Lukman.(rls)