Zona Kepri

Surat Suara Tidak Terpakai Di Musnahkan KPUD

×

Surat Suara Tidak Terpakai Di Musnahkan KPUD

Sebarkan artikel ini

surat 1Tanjungpinang,zonakepri – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 6.424 surat suara yang tidak dipergunakan dalam pesta demokrasi pemilu legislatif pada 9 April 2014 maupun sisa ulang pencoblosan surat suara di TPS 275 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 13 April.

Pokja Logistik KPUD Tanjungpinang Mohamad Yusuf mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan di Halaman Polres Tanjungpinang Sabtu 19 April 2014. Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara sisa pengiriman dan surat suara cadangan untuk pemilu DPRD kabupaten kota serta surat suara yang rusak. 

“Mengacu instruksi dari KPU pusat, pelaksanaan pemusnahan surat suara yang tidak dipergunakan dalam pemilu legislatif dilaksanakan paling lambat hari ini, Sabtu 19 April 2014,”papar Yusuf.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar ini, dihadiri jajaran pejabat diantaranya komisioner KPUD Tanjungpinang, Panwas Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang dan undangan lain.(rul)