Tanjungpinang

Tambah 10 Warga Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh Covid-19

×

Tambah 10 Warga Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh Covid-19

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang per 22 Desember 2020 terdapat penambahan 10 warga Tanjungpinang dinyatakan sembuh Covid-19.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis penambahan kasus sembuh di Kota Tanjungpinang pada 22 Desember 2020, menyatakan 10 warga Tanjungpinang terdiri dari 6 laki laki dan 4 perempuan yang sembuh Covid-19 bertempat tinggal di Kecamatan Tanjungpinanh Timur 5 orang, Kecamatan Bukit Bestari 1 orang dan Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 orang.

“Dengan adanya tambahan 10 warga sembuh Covid-19 hari ini, maka total kasus sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang berjumlah 967 orang,”sebut Rahma.

Menurut Rahma, selain penambahan kasus sembuh juga terdapat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 6 orang. Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertempat tinggal di Kelurahan Kemboja, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Pinang Kencana, Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Keenam warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, 5 orang memiliki gejala dan 1 orang tanpa gejala. Mereka tidak memiliki riwayat perjalanan dan tidak ada kontak erat.

Total kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang berjumlah 1.067 kasus, terdiri atas konfirmasi bergejala 509 orang,tanpa gejala 558 orang, kasus perjalanan (impor) 144 orang,
konfirmasi kontak erat 662 orang,
tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 261orang.

Sementara itu, kondisi kasus konfirmasi yang menjalani perawatan di rumah sakit 33 orang, karantina terpadu 7 orang, isolasi mandiri 38 orang, selesai isolasi (sembuh) 967 orang, meninggal 22 orang.

Walikota Tanjungpinang menghimbau kepada warga, untuk taat protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesannya.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)