
Tanjungpinang,Zonakepri-Plt. Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyampaikan adanya penambahan 37 Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang nomor kasus 35 hingga 71 pada 1 Agustus 2020.
Terdapat 2 kasus terkonfirmasi positif klaster Brigjen Katamso nomor 35 atas nama Ny.NL (38 tahun) merupakan karyawan di lapangan badminton Mahakam tempat kasus nomor 31 dan 33 latihan badminton, serta kasus nomor 36 yang merupakan anak RS usia 11 tahun dan keponakan dari kasus nomor 33 yang tinggal satu rumah.
Kasus nomor 37 Tn. EY usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang, skrining rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR hasil positif COVID-19.
Kasus nomor 38, Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer, beralamat di Tanjung Unggatt. Tidak ada riwayat bepergian, namun mempunyai keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
Terdapat penambahan 19 kasus konfirmasi COVID-19 yang merupakan lanjutan dari klaster Bhayangkara di Batam yaitu kasus no.39 (Tn. UP, 25 tahun), kasus nomor 40 (Tn. AY, 36 tahun),kasus no.41 (Tn. AW, 23 tahun), kasus konfirmasi no. 42 (Tn. AA, 37 tahun), kasus konfirmasi nomor 43 (Tn.SS, 38 tahun), kasus konfirmasi nomor 44 (Tn.MC, 40 tahun), kasus konfirmasi nomor 45(Tn.RR, 33 tahun), kasus konfirmasi nomor 46 (Tn. Jw, 57 tahun), kasus konfirmasi nomor 47 (Tn.MA, 28 tahun), kasus konfirmasi nomor 48 (Tn. Ja, 34 tahun), kasus konfirmasi nomor 49 (Tn. MY, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 50 (Nn. NF, 23 tahun), kasus konfirmasi nomor 51 (Tn. LS,46 tahun), kasus nomor 52 (Tn. RS, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 53 (Ny.MA, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 54 (Tn. RB, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 55 (Tn.Su, 41 tahun), kasus konfirmasi nomor 56 (Tn. GP, 25 tahun), kasus konfirmasi nomor 57 (Tn, So, 43 tahun).
Adapun kasus Covid-19 klaster Pemerintah Provinsi Kepri berjumlah 12 orang,merupakan rangkaian dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir.
Dengan rincian nomor kasus 58 (Tn. Sy, 43 tahun, nomor 59 (Tn.HU, 23 tahun), nomor 60 (Ny.RR, 25 tahun), nomor 61 (Tn. DP, 27 tahun), nomor 62 (Ny. WH, 39 tahun).
Nomor 63 (Tn.HA, 49 tahun), nomor 64 (Tn.AA, 40 tahun), nomor 65 (Tn.BH, 54 tahun), nomor 66 (Ny. FA, 36 tahun), nomor 67 (Tn.SM, 65 tahun), nomor 68 (Tn.As, 32 tahun) dan nomor 69 (Tn. Is, 59 tahun).
Adapun kasus konfirmasi Covid-19 nomor 70 adalah seorang perempuan Ny.Mu, usia 57 tahun, seorang Ibu rumahtangga, pada pertengahan bulan Juli 2020 ini sempat dirawat di RSAL untuk transfusi darah yang sering dilakukannya, namun pada tanggal 24 Juli 2020 pasien pingsan dan sesak nafas. Pasien beralamat di Jln Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Kasus konfirmasi Covid-19 nomor 71 adalah seorang laki-laki usia 19 tahun , Tn.BS, yang tinggal di Jalan Pramuka, yang bekerja pada sebuah yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru.






