TanjungpinangZona Kepri

Tatib Cawagub Disahkan, DPRD Kepri Betuk Tim Panlih

×

Tatib Cawagub Disahkan, DPRD Kepri Betuk Tim Panlih

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pengesahan Tatib Calon Wakil Gubenur Kepri
Rapat Paripurna Pengesahan Tatib Calon Wakil Gubenur Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri membetuk Tim Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubenur (Cawagub), Senin (28/8/2017).

Hal ini setelah DPRD Kepri mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021.

“Setelah tatib ini disahkan, maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih),” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Ia melanjutkan, setelah Panlih ini dibentuk, maka segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan oleh partai pendukung melalui Gubernur dan Panlih ini juga bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.

Jumaga menuturkan, Peran wakil ini sangat penting dalam membantu kinerja Gubenur, karena mengigat beratnya tugas sebagai kepala daerah.

“Beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” kata Jumaga.

Ia minta kepada partai pengusung, melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal. Bab dan pasal dalam tatib ini nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.

“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” kata Surya

Salah satu pasal yang ditambah mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri. “Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Pasal berikutnya adalah jika cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Untuk proses verifikasi berkas calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.

Adapun anggota panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN). (red)