
Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan gugatan Darma Parlindungan terhadap pihak tergugat PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Rabu 26 Juni 2024.
Penundaan sidang disebabkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang yang dijadualkan digelar Rabu 26 Juni 2024 di PN Tanjungpinang.
Sidang sengketa lahan ini muncul karena Darma Parlindungan mengklaim memiliki surat kepemilikan lahan yang saat ini juga diklaim oleh PT Expasindo Raya dan telah dilakukan pengoperan kepada PT Bintan Properti Indo.
Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut digugat secara perdata oleh Darma Parlindungan melalui PN Tanjungpinang.
Padahal, selama ini PT Bintan Properti Indo telah melaporkan mantan Pj Wako Tanjungpinang Hasan atas dugaan pemalsuan surat tanah di lahan yang saat ini sedang ditangani PN Tanjungpinang atas kepemilikan lahan siapa yang sebenarnya memiliki lahan yang suratnya diduga dipalsukan Hasan. Apakah Darma Parlindungan ataukah PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo yang memiliki lahan yang sebenarnya.
Meskipun status kepemilikan lahan masih dalam sengketa, namun saat ini Hasan dan 2 tersangka lain sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap Hasan dan 2 tersangka lainnya oleh Polres Bintan.
Sidang penundaan dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi dua hakim anggota dihadiri kuasa hukum penggugat Hendie Devitra melalui Oky Ferdiyan.
Boy Syailendra mengatakan, sidang gugatan yang perdana ini akhirnya ditunda selama dua minggu disebabkan pihak tergugat tidak hadir.
“Sidang ditunda selama dua Minggu dan akan kembali dilaksanakan pada 10 Juli 2024,”sebut Boy.
Penundaan persidangan selama dua minggu mengacu Perma nomor 7 tahun 2002 yang menerangkan persidangan secara elektronik memiliki pemanggilan surat tercatat dilakukan selama 7 hari. “Dulu juru sita melakukan selama tiga hari, namun untuk persidangan secara elektronik butuh 7 hari. Maka untuk antisipasi dilakukan penundaan persidangan kembali selama dua Minggu,”terang Boy ketika dikonfirmasi usai menutup sidang tunda.
Hendie Devitra bersama rekan selaku kuasa hukum dari Darma Parlindungan telah hadir di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Daeng Kemboja arah Senggarang sejak pagi hari. Mengingat sesuai jadual agenda persidangan digelar pukul 10.00Wib.
Namun setelah ditunggu hingga sore hari bersamaan sholat ashar ternyata pihak tergugat tidak juga hadir akhirnya PN Tanjungpinang menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo.
Hendie Devitra mengatakan, penundaan pelaksanaan sidang selama dua Minggu disetujui mengingat pihak tergugat berada di Jakarta. (rul)