Zonakepri.com – Sejumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) teridentifikasi terlibat judi online (judol) dan berdampak pada pemblokiran bantuan mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kepri, Irwanto, yang menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
Menurut Irwanto, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh Dinas Sosial Provinsi Kepri mengenai jumlah pasti penerima bantuan yang terblokir. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan warga.
“Tidak ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Sosial terkait data penerima bantuan yang terindikasi bermain judi online. Informasinya kami terima melalui sistem elektronik,” ungkap Irwanto, Rabu 26 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan yang terdeteksi judi online akan secara otomatis diblokir dalam sistem dan tidak menerima bantuan pada periode berikutnya.
Deteksi tersebut terekam di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat diakses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Jika nama mereka muncul sebagai terindikasi judi, sistem langsung memblokir. Namun, jika ada kesalahan identifikasi, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya menjadi pihak yang pertama kali menerima keluhan dari masyarakat ketika bantuan mereka tidak lagi muncul.
Selanjutnya, pendamping akan melakukan pengecekan ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan apakah pemblokiran disebabkan oleh proses administrasi atau indikasi judi online.
Meski belum ada data resmi dari seluruh kabupaten/kota, estimasi jumlah penerima bantuan yang terdampak disebut mencapai sekitar 200–300 orang. Namun, proses pencabutan atau pemulihan bantuan berada pada kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Irwanto menambahkan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat mengenai risiko dan sanksi terkait penggunaan bantuan untuk aktivitas yang melanggar etika, termasuk judi online.
“Ini bukan hanya masalah bantuan. Ini menyangkut etika dan kebiasaan. Banyak yang terjerat karena faktor ketagihan, bukan kebutuhan,” pungkasnya.(Ki)









