Batam

Terpidana Korupsi Yang Melarikan Diri Akhirnya Dibekuk

×

Terpidana Korupsi Yang Melarikan Diri Akhirnya Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Terpidana korupsi di Lingga tahun 2011 melarikan diri, akhirnya ditangkap di Batam

Batam,Zonakepri- Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan tim seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romy, 30 Agustus 2020 di Batam.

Romy merupakan salah satu tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.222.443.109,- berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama kepada media, 30 Agustus 2020 menyatakan terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT. Bandar Dunia Madani dengan direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Bakong.

“Perkara ini adalah splitzing dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu,”ungkapnya.

Menurutnya, terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia sampai dengan pembacaan putusan.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, membayar uang pengganti Rp.634.370.478,- dan denda Rp50 juta,”sebutnya.