Tanjungpinang, ZonaKepri- Marniwati Saharani pengendara Mio BP 6092 BG , Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan maut di Bundaran Green City, Kilometer 8, menuju Dompak, Rabu (11/5) kemarin.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kritian P Siagian, melalui Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam saat press release Kamis (12/5), menjelaskan kronologis kejadian Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang menimpa Marniwati ketika, korban dikatakan mendahului Truck Mitshubisi Clot BP 9142 TY berjalan satu arah dan melebar kemanan sehingga terbentur pengendara Avanza BP 1139-TI.
“Pada saat bersamaan melintas Mobil Toyota Avanza BP 1139-TI yang dikemudikan saudara Jedi Kurniadi Melayu, dengan penumpang Nur Ihsan, dari arah Dompak, menuju arah Bundaran Grend City Kilometer 8 atas, sehingga sepeda motor (Septor) Yamaha Mio terbentur Avansa dan terpental ke arah bamper depan Truck Mitshubisi Colt BP 9142 TY,” kata Sulam
Dalam keterangan LP/10.02/120/KC/V/2016/LANTAS Tanggal 10 Mei lalu, Sulam menjelaskan, saat itu dalam keterangan pengemudi Avanza, Marniwati tergeletak di Jalan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri.
“Nur Ihsan turun dan memberhentikan kendaraan yang melintas di tempat kejadian, dan membawa Marniwati ke RSUP dan memberitahu kepada saudara Jedi Kurniadi Melayu untuk tetap di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Sulam.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Provinsi Kepri, sayangnya nyawa Marniawati tak terselamatkan, sekitar pukul 11.10 WIB Marniwati dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Provinsi Kepri.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BP 6092-TY, satu unit mobil Toyota Avanza BP 1139-TI, satu buah SIM B1 atas nama Jedi Kurniadi Melayu, satu buah SIM B1 Umum atas nama Yatim Setiono, dan STNK Mobil dan Truck,” ungkapnya.
Sulam juga mengatakan ,tindakan yang dilakukan saat olah TKP, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi, diantaranya Yatim Setiono (Pengemudi Truck), Jedi Kurniadi Melayu dan Nur Ihsan (Pengemudi Avanza).
“Pasal yang disangkakan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP (dapat dihentikan demi hukum),” jelas Sulam. (Aji)