Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan tiga kawanan pencuri peralatan bangunan yang berusia masih muda dengan kisaran usia 19 tahun, 17 tahun dan 15 tahun yang membobol gudang dan mengambil peralatan tukang.
Ketiga pencuri muda tersebut yakni pertama RP, lahir tahun 2001, tidak bekerja, alamat Jalan Anggrek Merah Gg.Anggrek Bulan 1 Kota Tanjungpinang, kedua Man kelahiran tahun 2003, tidak bekerja, alamat Jalan D.I Panjaitan Gg.Delima 3 Kota Tanjungpinang dan pelaku ketiga atas nama MT tidak bekerja, Lahir tahun 2005, alamat Jalan Pramuka Lr.Buru Kota Tanjungpinang.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni 1 Unit Mesin potong Duduk Merk Prescott warna Hjau Hitam,1 Unit Reoter Warna biru,
1 Unit Mesin Genset Merk warna Hitam, 1 Set Kunci-Kunci pas.
Kronologis kejadian bermula pada
Rabu,18 November 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, Fian melihat Pintu Gudang di bagian belakang sudah terbuka dan tidak tergembok, setelah di cek ternyata gembok untuk pengunci gudang sudah rusak dan tercecer di lantai. Kemudian, Fian masuk kedalam gudang dan mengecek barang barang dan alat alat kerja ternyata barang dan alat alat kerja sebagian sudah tidak ada lagi.
Adapun barang barang atau alat alat kerja yang hilang adalah mesin Genset, mesin potong duduk, mesin gerenda , mesin las, dan kunci kunci .
“Penangkapan pelaku pencurian pada Rabu tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 19.00 Wib Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang keberadaan Para pelaku Tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang,”sebutnya dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dari Polres Tanjungpinang, Jumat 20 November 2020.
Disebutkannya, pada pukul 21.25 Wib Tim mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku pertama bernama Man yang sedang berada di Jalan Perumahan Permata Galaxy Km.13 Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil Introgasi terhadap Man mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan ke 2 temannya yang bernama RP dan MT.
Pada pukul 22.20 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari tim di lapangan bahwa pelaku kedua bernama RP sedang berada Di Jalan Gatot Subroto Km.5 Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap RP. Hasil Introgasi petugas bahwa benar pelaku RP telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 1 orang lagi temannya bernama MT.
Pada pukul 23.00 Wib Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa pelaku ke 3 bernama MT sedang berada di Jalan Cemara Tanjungunggat Kota Tanjungpinang . Selanjutnya tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku .
“Ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,”sebutnya.






