Tanjungpinang

UMP Kepri Tahun 2021 Ditetapkan Gubernur Kepri Rp3.005.460

×

UMP Kepri Tahun 2021 Ditetapkan Gubernur Kepri Rp3.005.460

Sebarkan artikel ini
Inilah Keputusan Gubernur Kepri terkait UMP Kepri tahun 2021

Tanjungpinang,Zonakepri-Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2021 disebutkan UMP Kepri senilai Rp3.005.460,-

Keputusan UMP Kepri yang ditandatangani Pjs Gubernur Kepri Bahtiar tertanggal 27 Oktober 2020 tersebut memiliki angka sama dengan UMP Kepri tahun 2020.

Ketua DPC KSPSI Kota Tanjungpinang Afyendri menerima pemberitahuan terkait UMP Kepri tahun 2021 tersebut setelah dirinya dengan intens melakukan kontak dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri mulai 31 Oktober hingga 1 November 2020.

“Baru saja dikirim melalui WA tentang SK Gubernur Kepri terkait UMP Kepri tahun 2021,”sebutnya 1 November 2020 malam. (red)