Tanjungpinang,Zonakepri – Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Pekat Seligi 2023, untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Dalam Operasi Pekat ini, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SI (20) warga Kundur Barat, Kabupaten Karimun, pada (30/9/2023) lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan, pelaku SI ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polres Karimun saat berada di Sei Lekam, Kabupaten Karimun.
“Saat itu polisi dapat informasi bahwa pelaku menggunakan HP dan Laptop ciri-cirinya mirip punya korban. Namun, diketahui pelaku SI ini ada dikarimun, lalu anggota kesana dan koordinasi ke Polres Karimun untuk menangkap pelaku,” kata dia, Senin (2/10/2023).
Gio menyampaikan, pelaku SI ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Perumahan Lembah Asri, Jalan Handoyo Putro, Tanjungpinang, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Dalam aksinya, sebut Gio, pelaku SI masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian, pelaku menggasak laptop dan HP milik korban.
“Dia (pelaku) melakukan aksinya pada malam hari, ketahuannya pas korban terbangun dari tidurnya dan melihat jendela terbuka dan laptop miliknya telah hilang,” ucap dia.
Kepada polisi, lanjut Gio, pelaku SI mengaku barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya sehari-hari. “Dia mencuri itu untuk memenuhi kebutuhan dia (pelaku) sehari-hari,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (Ju)












