Tanjungpinang

UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja

×

UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Halaman Kantor DPRD Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Aksi penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI terjadi di Provinsi Kepri tepatnya di Halaman Kantor DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang,8 Oktober 2020.

Ratusan pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan buruh mengajukan tuntutan menolak UU Cipta Kerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Provinsi Kepri Afyendri menyebutkan ada beberapa point’ dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja/ buruh.

Salah satunya yakni pemberlakuan sistem kontrak dan outsourcing bagi pekerja seumur hidup. Aturan ini mengakibatkan pekerja bisa dipecat sewaktu waktu. Bahkan upah pekerja pun tidak lagi berlaku Upah Minimum Kota/kabupaten/provinsi. Melainkan upah yang diterapkan berlaku untuk pekerja seluruh Indonesia. Untuk upah besarannya didasari kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja saja.

“Adanya UU Cipta Kerja, maka upah pekerja di Batam akan sama besarnya dengan upah pekerja di Tanjungpinang,”sebutnya Kamis 8 Oktober 2020.

Oleh karena itu, mewakili pekerja meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan Perpu pengganti UU Cipta Kerja. Alternatif berikutnya Mahkamah Konstitusi menerbitkan Judicial Review. “Mengingat Judicial Review butuh waktu lama, maka untuk keperluan mendesak dikeluarkan Perpu yang ditetapkan Presiden,”ungkapnya.

Pengesahan UU Cipta Kerja dinilai merugikan hak hak buruh/ pekerja sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.(red)