TanjungpinangZona Kepri

Video Saat Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Dijebloskan Kedalam Penjara

×

Video Saat Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Dijebloskan Kedalam Penjara

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Kedua tersangka, yakni Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera membenarkan ada penyerahan tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015.

“Ada dua berkas perkara. Selain tersangka, penyidik polisi juga melimpahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp 250 juta dan sertifikat ruko,” sebutnya

Budi menambahkan, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk menjalani persidangan.(red)