TanjungpinangZona Kepri

Warga Negara Malaysia Bawa TKI Tanpa Dokumen di Vonis 1,6 Tahun

×

Warga Negara Malaysia Bawa TKI Tanpa Dokumen di Vonis 1,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
wna malaysia
Saiful Nizam Bin Ahmad Terdakwa

Tanjungpinang,Zonakepri- Saiful Nizam Bin Ahmad, Warga Negara Malaysia yang ditangkap Februari 2015 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura ketika hendak membawa Nur Fitriana seorang TKI yang telah dideportasi melalui Kota Batam, akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 10 Juni 2015.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan ketua Bambang Trikoro didampingi Eryusman sepakat untuk memberikan hukuman kepada Saiful yang didakwa menempatkan TKI tanpa melengkapi dokumen, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 3 tahun kurungan.

Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa pada sidang sebelumnya, dilanjutkan dengan putusan atau vonis majelis hakim. “Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan semula Pak Hakim,”sebut Jaksa Penuntut Umum Mirian.

Berdasarkan pembelaan yang disampaikan terdakwa di persidangan, bahwa terdakwa hendak membawa Nur Fitriana ke Melaysia untuk dinikahi. Sementara itu, keterangan yang disampaikan Nur Fitriana di persidangan, dirinya hendak dibawa ke Malaysia untuk bekerja di kedai makan Johor. dan untuk masuk ke Malaysia dirinya menaiki kapal MV Sentosa dan menggunakan Pasport Pelancong.

Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan, terdakwa Saiful menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum Mirian menyatakan pikir pikir yang vonis majelis hakim .(rul)