
Tanjungpinang, Zonakepri-Plt. Walikota Tanjungpinang menyampaikan adanya penambahan 1 pasien positif Covid-19 dengan kasus nomor 28 telah sembuh pada Jumat 24 Juli 2020.
Sehingga sampai saat ini total pasien Covid-19 Kota
Tanjungpinang yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 26 orang dari 29 pasien terkonfirmasi positif, 3 diantaranya sudah meninggal.
Pasien yang sembuh memiliki kode kasus nomor 28 tersebut
Tn. SU, laki-laki, umur 52 tahun,
beralamat di jalan R.H Fisabilillah, Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang
Timur.
Tn. SU merupakan Penumpang pesawat Garuda Airlines pada tanggal 8 Juli 2020. Tn. SU
melakukan Pemeriksaan Rapid Test antibodi secara mandiri yang hasilnya Reaktif dilanjutkan pemeriksaan laboratorium PCR tanggal 9 Juli 2020 dengan hasil positif.
Tn. SU datang dari Kongo dan melakukan transit di Perancis, Qatar dan Jakarta. Sebelum
berangkat dari Kongo, Tn.SU telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif pada
tanggal 3 Juli 2020. Tn. SU menginap 2 hari di Hotel Ibis Style Bandara Soekarno Hatta Tn. SU
melakukan perjalanan dari Kongo ke Jakarta bersama 1 orang temannya yang tinggal di
Jakarta.
Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang yakni
melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dengan
pemeriksaan swab dan rapid tes.
Jumlah orang yang dilaksanakan traking sebanyak 74 orang,
terdiri dari Penumpang 29 orang penumpang (11 Tanjungpinang, 18 Kabupaten Bintan),
crew pesawat Garuda 7 orang, Petugas Groundhandling 5 orang, Avsec 23 orang, Cleening Service 4 orang, petugas KKP 2 orang, anggota TNI AU 1 orang dan supir taxi 3 orang.
“Hasil pemeriksaan seluruh kontak erat yang telah diperiksa dinyatakan negatif Covid-19,”ungkap Rahma.
Pada Swab 16 Juli 2020, hasil PCR 18 Juli 2020 dinyatakan negatif , dilanjutkan Swab 20 Juli 2020, hasil PCR 24 Juli 2020 dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR dua kali berturut-turut negatif maka pasien
dinyatakan sembuh.
Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di
rumah selama 14 hari ke depan.
Pemko Tanjungpinang melalui PERWAKO No 29 tahun 2020 tentang “Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019 di Kota Tanjungpinang” yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 menjadi acuan
dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini diterapkan.
“Dengan menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan insya Allah kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua Covid-19 di Kota Tanjungpinang,”ujar Rahma.






