koruptor ramai2 kembalikan uang hasil korupsi

Kajati Kepri Sita Uang Dari Tersangka Diduga Hasil Korupsi Tera Senilai 415 Juta

Tanjungpinang,Zonakepri- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyita  dan mengamankan dana dugaan korupsi kasus tera senilai Rp 415 juta dari tersangka Tarmin dan Much Darmawan. Hal ini disampaikan Yulianto SH MH selaku asisten tindak pidana khusus  Kajati Kepri pada Senin sore 15 September 2014 di Senggarang.

Dana tersebut langsung di setor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan di serahkan ke kas negara .

Menurut Yulianto, tim penyidik juga sedang menyelidiki aliran dana dugaan korupsi kepada saksi saksi. bahkan satu orang saksi saat ini sedang menunaikan ibadah haji di Mekah.

Dugaan kasus tera atau timbangan BBM merupakan kelebihan pungutan dana retribusi kalibrasi tera dari ketentuan yang ditetapkan, yang dilakukan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepri selama 2007 – 2011, mencapai hampir Rp2,5 miliar. Jumlah itu didapat berdasarkan data dan keterangan 92 saksi.

“Berdasarkan perhitungan internal penyidik, kelebihaan pungutan retribusi tera dan kalibrasi timbangan yang dilakukan Disperindag Kepri selama 2007 – 2011 sudah mencapai Rp2,5 miliar,” papar Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus, M Fadeli selaku ketua tim penyidik.

“Hingga saat ini kita sudah memeriksa 92 orang saksi, yang terdiri dari 80 orang dari perusahaan dan 12 orang dari internal Disperindag Kepri. Pelaksanaan audit atas dugaan korupsi dan gratifikasi dalam kelebihan pungutan retribusi tera ini juga sedang kita laksanakan dengan BPKP,” tuturnya.

Sementara itu Kejati Kepri telah menetapkan dua pejabat Disperindag Kepri jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Kasi Tera, Tarmin, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi Disperindag Kepri, Muchdawarman.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top