Zona Kepri

Kasus MT Jelita Bangsa Ditangani Jaksa Agung

×

Kasus MT Jelita Bangsa Ditangani Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
jelita Bangsa 2
MT Jelita Bangsa

Tanjungpinang,Zonakepri-  Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan dua kasus penyelewengan solar yang melibatkan MT Ocean Maju dan MT Jelita Bangsa merupakan kasus besar dan sangat penting. Sehingga penanangannya langsung akan ditangani  Kejaksaan Agung.

”Karena kasusnya sudah masuk skala nasional, penangan perkara ini akan ditangani langsung oleh Kejagung. Akan tetapi, kami di daerah akan terus dilibatkan,” tegas Yulianto didampingi Kasidik, Fadeli, dan Kasidatun, Setiawan dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (15/9) di Kantor Kejati Kepri, Senggarang.

Disebutkannya, dalam kurun waktu awal tahun sampai ke saat ini, pihaknya sudah menangani 20 perkara kepabeanan, terkait penyeludupan BBM. Dijelaskannya, 11 perkara dinyatakan lengkap, sembilan perkara dalam proses. Dua di antaranya sudah diputus. Sedangkan lima perkara lainnya masih dalam proses surat pemberitahaun dimulainya penyelidikan (SPDP). ”Kami akan tindak tegas, terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Karena perbuatan ini merugikan negara dalam skala besar,” tutupnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju Batam tertangkap tangan saat melakukan ilegal transfer Duri Crude Oil bulan Juni lalu. Spesifikasi kedua kapal tersebut yakni, kapal MT Jelita Bangsa (penjual crude oil) ber kapasitas 51.647 grestone (GT) dengan panjang 232 meter berbendera Indonesia. Sedangkan Kapal MT Ocean Maju (penampung crude oil) berkapasitas 1.021 GT dengan panjang 69,70 meter juga berbendera Indonesia. Dengan kapasitas angkut 2.000 ton.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Hari Budi Wicaksono dalam rilisnya Selasa (8/7) lalu mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, lokasi penangkapan dua kapal tanker tersebut tepat di Perairan Berakit, Bintan. Modus yang dilakukan adalah memuat dan mengangkut Duri Crude Oil dari Dumai-Riau dengan dokumen tujuan antar pulau (Balongan). Namun, dalam perjalanannya dibelokkan keluar (east OPL) untuk dijual secara ilegal.

Disebutkannya juga, status kapal MT Jelita Bangsa ini merupakan kapal swasata yang dicarter oleh pihak PT Pertamina untuk mengangkut muatan sebanyak 59.507,66 MT Duri Crude Oil minyak mentah. Sedangkan minyak yang telah selesai ditransfer sebanyak lebih kurang 1.249 kilo liter (KL) per 1.148 Metric Ton ke MT Ocean.

”Perkiraan potensi kerugian, perkiraan nilai keseluruhan muatan MT Jelita Bangsa lebih kurang mencapai Rp 450 miliar jika diasumsikan harga CO 105 dolar AS per barel. Secara immaterial berimplikasi kepada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri,” papar Wicaksono kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya juga, potensi kerugian dari kejadian yang melanggar Pasal 102A hurus a Jo huruf e UU No 17 tahun 2006, tentang mengekspor atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen dengan ancaman pidana maskimal 10 tahun penjara, diperkirakan nilai kesekuruhan muatan MT Jelita Bangsa lebih kurang Rp 450 miliar. Secara immaterial berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri.

”Atas dugaan pelanggaran yang terjadi telah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJBC Kepri, untuk sementara sudah ditetap tiga orang tersangka, yakni tiga orang dari KMT Jelita Bangsa (Nahkoda, Chief Officer dan Mualim II), dan 2 orang dari KMT Ocean Maju (Nahkoda serta Bunker clark,” tutupnya. (sumber Batam Pos)