
Zonakepri. Com- 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di deportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (19/3/2025) sore.
Para pekerja migran tersebut terdiri dari 114 laki-laki, 28 perempuan, dan 6 orang anak-anak.
Ratusan pekerja migran bermasalah di deportasi pemerintah Malaysia akibat tidak memiliki dokumen resmi bekerja di negeri jiran tersebut.
Pemulangan ratusan pekerja migran bermasalah tersebut diawasi langsung oleh KJRI Johor Baharu dan diterima oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepri.
Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, para pekerja migran di data, dan dilakukan pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, beberapa pekerja migran yang mengalami sakit langsung di periksa oleh petugas kesehatan di pelabuhan sebelum dibawa ke penampungan.
Salah seorang pekerja migran asal Jawa Timur, Sumarwan mengatakan, ia telah bekerja di Malaysia selama 4 tahun. Ia ditangkap petugas Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
“Sudah 4 tahun di Malaysia, ketangkap disana karena kosong (tidak ada dokumen), saya di tahan di kantor polisi 2 bulan, di imigrasi 3 bulan. Dulu masuknya dari Tanjungpinang,” ucapnya.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, 148 pekerja migran yang di pulangkan karena melebihi izin tinggal serta masuk ke Malaysia secara non prosedural.
“Mereka dipulangkan karena over stay dan masuk secara non prosedural,” sebutnya.
Dari ratusan yang di pulangkan, jelasnya, terdapat beberapa perempuan dan anak-anak, bahkan ada juga balita.
“Hari ini kami menerima deportasi dari teman-temen Kemenlu, dari KJRI Johor Bahru. Ada 148 pekerja migran yang di kirim ke Tanjungpinang. Tadi ada beberapa perempuan, anak-anak, bahkan ada balita. Tentunya, kita prioritaskan dulu pelayanannya dan sisanya langsung bawa ke RPTC Tanjungpinang,” ujarnya. (Zup)