Zonakepri.com-Kapal Citra 168 tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu siang 21 September 2024.
Kapal Citra 168 mengangkut sebanyak 92 TKI deportasi dari Malaysia terdiri dari 33 wanita dan 59 laki laki.
Polish Konsulat Jendral RI (KJRI) AKBP Yunik saat berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengatakan, pada kedatangan hari ini, Sabtu 21 September 2024 untuk trip kapal pertama mengangkut sebanyak 92 TKI, sedangkan pada trip kedua pada Sabtu sore 21 September 2024 akan dipulangkan sebanyak 26 orang.
Menurutnya, TKI yang dideportasi ini telah menyelesaikan hukuman di penjara Malaysia selama 4 hingga 6 bulan.
“Kebanyakan TKI yang dideportasi disebabkan kosong atau tidak ada dokumen, over stay dan tidak memiliki dokumen,”jelasnya.
Dijelaskannya, TKI yang bermasalah dengan kelengkapan surat, dihukum selama 4 sampai 6 bulan. Berbeda lama hukuman dengan TKI yang dipenjara gara gara narkoba, mulai dari konsumsi, pengedar atau kurir, produsen, kasus pembunuhan terhadap majikan,”paparnya.
Salah satu TKI deportasi Pipik dari Sukabumi Jawa Barat mengaku dirinya sudah menjalani pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia selama 10 tahun dengan upah sebesar 900 Ringgit. Namun ketika majikan meninggal dunia, maka Permit Pipik mati untuk bekerja di Malaysia, meski paspor bekerja di Malaysia masih berlaku hingga 2025 mendatang.
“Setelah majikan meninggal, saya kerja kedai kopi. Tapi majikan di kedai kopi bilang untuk membuat permit susah. Sehingga saya langsung kena tangkap polisi Malaysia,”ujar Pipik yang telah berusia 59 tahun. (rul)