Zonakepri.com- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Malaysia memfasilitasi pemulangan WNI/PMI yang dideportasi dari Malaysia pada 13 Februari 2026.
KJRI bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI/PMI Deportasi yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Total deportan 148 orang, terdiri dari 110 laki-laki, 38 perempuan.
Mereka yang dipulangkan ke Indonesia berasal dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor (82 orang); DTI KLIA (30 orang); DTI Bukit Ajil (22 orang); DTI Beranang (13 orang) dan Tempat Singgah. Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (1 orang).
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal Fery Mdm Express yang berangkat pukul 14.30 WS dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, WNI/PMI akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing yang mayoritas berasal dari Jawa Timur sebanyak 45 orang, Sumatera Utara 28 orang, NTB ada 12 orang, Aceh 9 orang, Sumbar 7 orang dan Jabar 7 orang.
Kondisi WNI secara umum dalam keadaan sehat. Namun, satu WNI/PMI (51 tahun) asal Pontianak, memerlukan penanganan khusus karena terkonfirmasi mengidap HIV. Kepulangan ini menjadi misi penyelamatan medis yang krusial.
KJRI Johor Bahru memastikan penanganan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan kerahasiaan identitas tetap terjaga. Setibanya di Batam, yang bersangkutan akan segera mendapatkan pendampingan khusus dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan keberlanjutan akses obat obatan (ARV) setibanya di daerah asal.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan. Namun, tantangan yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan atau WNI/PMI Deportasi yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan SPLP, sehingga dapat menunda proses pemulangan.
Ia juga menghimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah.
Proses pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat antara berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 757 WNI/PMI, Jumlah deportan yang dipulangkan dalam Progam Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024 sebanyak 2210 orang. (rls/rul)












