
Zonakepri.com – Setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia,enam nelayan asal Bengkalis Riau di pulangkan ke daerah asal.
Pemulangan keenam nelayan difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia(KJRI)Johor Bahru.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, menjelaskan pemulangan enam nelayan dilakukan melalui Pelabuhan Muar, Johor, menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau, dengan didampingi oleh Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Erry.Kamis(17/10/2024).
Selama proses empat bulan proses hukum berlangsung,KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam serangkaian tahapan sidang di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor.
Pada Kamis (19/9) lalu, Hakim Majistret Batu Pahat menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada keenam nelayan tersebut, terhitung sejak 6 Juni 2024, atas pelanggaran terhadap Akta Imigresen 1959/1963.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap Akta Perikanan 1985, hakim memberikan vonis Acquittal and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan, sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air.
Setibanya di Indonesia, keenam nelayan langsung diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat.
KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta memastikan bahwa setiap proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya para nelayan asal Bengkalis ditangkap pada Kamis (6/6) lalu oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.(sumber: info.co.id)
Editor : Zul