
Zonakepri.com – Mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Asli Dana Mandiri, Widya Oktaviani, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Sabtu (8/11/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp12 juta yang dilayangkan oleh pihak perusahaan terhadap dirinya.
Widya tiba di Mapolresta Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga siang hari. “Saya sudah jalani pemeriksaan sedikit, nanti dilanjut lagi,” ujarnya saat ditemui usai keluar dari ruang penyidik.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal tersebut, penyidik memberikan empat pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dana tersebut.
Widya menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh pihak BPR Asli Dana Mandiri berawal dari tudingan bahwa dirinya tidak menyetorkan uang nasabah selama satu bulan.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggap permasalahan yang menimpanya tidak berdasar.
“Saya diminta mengembalikan uang itu, tapi saya tidak mau, karena gaji saya juga ditahan oleh perusahaan,” jelasnya. Ia menegaskan, belum pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun surat kontrak kerja resmi dari pihak perusahaan hingga saat ini.
“Biasanya kalau karyawan bersalah, perusahaan akan memberikan surat PHK. Tapi saya tidak menerima surat apapun,” ungkap Widya. Ia mengaku telah bekerja hampir satu tahun di perusahaan tersebut.
Awalnya, ia bertugas sebagai kolektor, kemudian dipindahkan ke bagian marketing sebelum akhirnya diberhentikan pada 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Widya menduga dirinya menjadi korban tekanan dan politik internal di dalam perusahaan. Ia menyebut konflik bermula dari persoalan insentif yang dianggap tidak sesuai dengan kinerja.
“Awalnya hanya soal insentif yang tidak dibayarkan sesuai kerja. Saya hanya bercerita ke teman, tapi malah diperbesar oleh atasan saya sendiri,” tuturnya.
Menurut Widya, atasan langsungnya atau Supervisor (SPV), yang disebutnya berinisial MM, sempat membawa persoalan pribadi ke ranah pekerjaan.
“Saya sudah coba bicarakan baik-baik di luar jam kerja, tapi malah dibawa ke kantor. HRD pun tidak berpihak netral, karena di dalam perusahaan itu politiknya kuat sekali. Kalau tidak punya pegangan, bisa terbuang,” katanya.
Widya mengaku sempat melaporkan sejumlah dugaan praktik kecurangan di internal BPR Asli Dana Mandiri kepada pihak direksi. Ia menuduh ada manipulasi dalam pengelolaan aset tarikan dan dana operasional perusahaan.
“Saya sudah melapor ke Direksi Kepatuhan dan Direksi Bisnis tentang adanya dugaan penggelapan uang perusahaan. Tapi laporan saya tidak ditanggapi. Setelah itu justru saya ditekan dan akhirnya diberhentikan,” ungkapnya.
Ia juga menuding adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas dan biaya operasional lapangan. Menurut Widya, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi diduga diselewengkan oleh oknum di bagian manajemen.
“Bahkan dalam penarikan aset seperti mobil tarikan, ada permainan. Mobil ditinggal di luar kota, tapi dilaporkan rusak berat. Saya tahu semua bukti-buktinya,” katanya.
Widya mengaku sempat mengalami tekanan saat dipanggil oleh pihak HRD. Ia menuturkan, dirinya dipaksa menandatangani sejumlah dokumen dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika menolak.
“Saya ditekan untuk tanda tangan agar masalah dianggap selesai. Semua perlengkapan kantor sudah saya kembalikan, tapi hak saya tidak diberikan. Gaji bulan terakhir dan insentif masih ditahan,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat diminta membuat surat keterangan tidak mampu (surat miskin) atas perintah direksi untuk kepentingan pribadi seseorang di lingkungan perusahaan.
“Saya disuruh urus surat miskin untuk anak salah satu pejabat di perusahaan agar bisa mendapat beasiswa luar negeri. Tapi pihak kelurahan menolak karena datanya tidak sesuai,” bebernya.
Selain dirinya, Widya menyebut ada empat karyawan lain yang diberhentikan dengan pola serupa dan dua di antaranya juga dilaporkan ke polisi.
“Dua orang sudah dilaporkan lebih dulu, tapi hasilnya tidak terbukti bersalah. Bahkan salah satu dari mereka sempat dipanggil bekerja kembali,” ungkapnya.
Ia menduga laporan terhadap dirinya merupakan bentuk upaya perusahaan untuk menekan karyawan yang mencoba mengungkap praktik kecurangan di internal manajemen.
“Saya percaya ini bukan semata masalah uang, tapi bentuk pembungkaman,” tegasnya.
Sebelum laporan polisi dibuat, sempat ada upaya mediasi antara Widya dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau. Namun, mediasi tersebut batal karena Widya dan kuasa hukumnya berhalangan hadir.
“Saya sudah minta jadwal ulang pertengahan November, tapi belum sempat dilakukan, malah saya dilaporkan ke polisi lebih dulu,” katanya.
Sekitar pukul 13.00 WIB Sabtu (8/11/2025), Widya kembali masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berharap kebenaran bisa terungkap secara adil.
“Saya datang untuk klarifikasi, bukan untuk lari. Saya yakin kebenaran akan terungkap. Saya tidak mengambil uang siapapun,” tegasnya. (Ki)












