Natuna

Kades Kadur : Perdes Perlindungan Laut Bukan Bentuk Penentangan, Tapi Upaya Menjaga Habitat Laut

×

Kades Kadur : Perdes Perlindungan Laut Bukan Bentuk Penentangan, Tapi Upaya Menjaga Habitat Laut

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Kadur, Herman

Zonakepri.com – Pemerintah Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, menegaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Laut bukanlah bentuk penentangan terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, regulasi tersebut lahir dari kesadaran kolektif masyarakat pesisir untuk menjaga kelestarian laut sumber utama kehidupan yang menghidupi generasi demi generasi di pulau terluar itu.

Kepala Desa Kadur, Herman, menjelaskan bahwa semangat menjaga laut sebenarnya sudah mengakar kuat di masyarakat sejak puluhan tahun lalu. “Kesadaran ini bukan baru muncul. Sudah ada sejak 1992, jauh sebelum Perdes lahir. Waktu itu masyarakat menyadari bahwa kalau laut rusak, yang pertama rugi adalah kami sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/11).

Tahun 1992 menjadi titik awal kebangkitan kesadaran lingkungan masyarakat Kadur. Saat itu, Kepala Desa Pulau Laut, H. Ligan Sabli, mengeluarkan keputusan desa tentang keamanan dan ketertiban hasil laut. Aturan itu melarang penggunaan alat tangkap yang merusak habitat, seperti kompresor, potasium, dan bahan peledak.

Langkah tersebut lahir karena pengawasan aparat di laut saat itu sangat lemah. Banyak nelayan luar yang masuk ke wilayah tangkap masyarakat setempat dan menggunakan cara-cara ilegal. Situasi ini membuat warga Kadur merasa harus turun tangan sendiri untuk menjaga laut mereka.

“Kalau dibiarkan, semua habis. Teripang, gamat, ikan karang semua musnah. Maka masyarakat bergerak tanpa menunggu aparat. Mereka jaga laut dengan cara mereka sendiri,” ujar Herman.

Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan masyarakat kerap menimbulkan konflik. Tidak jarang terjadi perkelahian, bahkan pembakaran pompong milik nelayan luar yang melanggar aturan adat. Ketegangan ini berlangsung bertahun-tahun hingga pemerintah desa menyadari perlunya dasar hukum yang sah.

Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan bagi desa untuk mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal usul, termasuk perlindungan lingkungan.

“UU Desa memberi ruang bagi kami untuk membuat aturan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dari sinilah kami mulai menyusun Perdes Perlindungan Laut,” jelas Herman.

Pada tahun 2016, Pemerintah Desa Kadur bersama tokoh masyarakat, kelompok nelayan, dan aparat kecamatan menyepakati Perdes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Daerah Perlindungan Laut. Perdes ini menjadi payung hukum pertama yang secara resmi mengatur wilayah tangkap dan konservasi laut berbasis kearifan lokal di Desa Kadur.

Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan situasi, regulasi itu perlu diperbarui. Setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam, disusunlah Naskah Akademik yang melibatkan banyak pihak. Dari proses panjang tersebut lahirlah Perdes Nomor 3 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya. “Perdes ini bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ia punya sejarah panjang, dasar hukum yang jelas, dan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat,” tegas Herman.

Herman memaparkan sejumlah dampak positif yang dirasakan masyarakat sejak diberlakukannya peraturan tersebut.

Pertama, ekosistem laut kembali pulih. Gamat dan teripang yang dulu sulit ditemukan, kini bisa dijumpai di perairan sekitar 500 meter dari bibir pantai Desa Kadur.

Kedua, konflik antarnelayan berkurang drastis. Sebelum Perdes diterapkan, penegakan aturan dilakukan secara emosional, bahkan anarkis. Kini, jika terjadi pelanggaran, masyarakat dan pemerintah desa menyelesaikannya melalui musyawarah dan jalur hukum yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

Ketiga, partisipasi masyarakat meningkat. Nelayan kini tidak takut melapor jika ada pelanggaran di laut, karena mereka merasa dilindungi oleh regulasi dan didampingi oleh pemerintah desa.

Keempat, kesejahteraan masyarakat membaik. Nelayan tradisional masih bisa mengandalkan hasil laut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami dulu hanya bisa marah kalau laut dirusak. Sekarang kami punya payung hukum. Kalau ada pelanggaran, kami laporkan, dan pemerintah desa ikut mendampingi,” kata Herman.

Secara filosofis, Perdes ini berangkat dari semangat melestarikan laut demi keberlanjutan kehidupan. Secara sosiologis, peraturan ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini tidak mendapat perlindungan hukum dalam menjaga laut. Dan secara yuridis, Perdes Nomor 3 Tahun 2023 memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 hingga Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Selain itu, Perdes ini juga disusun berdasarkan dua kerangka hukum besar: hirarki regulasi desa dan regulasi perikanan serta kelautan nasional. Dengan demikian, kedudukan hukum Perdes Kadur sepenuhnya sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Herman menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Perdes Kadur tidak mengatur pengelolaan laut yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, tetapi fokus pada perlindungan dan pelestarian habitat laut, yang menjadi kewenangan lokal desa.

“Yang kami atur bukan soal izin tangkap atau zona eksplorasi. Itu kewenangan provinsi. Kami hanya mengatur bagaimana laut tetap lestari, bagaimana masyarakat ikut mengawasi, dan bagaimana hukum adat berjalan berdampingan dengan hukum negara,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Desa Kadur masih menunggu proses klarifikasi dari tim kabupaten terhadap Perdes tersebut. Tim ini akan menilai kesesuaian pasal-pasal Perdes dengan regulasi yang lebih tinggi.

Herman berharap, proses harmonisasi tidak berujung pada pembatalan. “Kalau Perdes ini dibatalkan, semangat masyarakat bisa padam. Mereka bisa jadi apatis. Sanksi tidak lagi menakutkan, pelanggaran akan kembali terjadi, dan laut akan rusak lagi,” tegasnya.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum di laut masih terbatas, maka justru masyarakat harus diberi ruang lebih besar untuk ikut menjaga laut. “Mereka yang tiap hari hidup di laut, mereka yang tahu kapan ada pelanggaran. Maka libatkanlah mereka. Itu kunci keberhasilan menjaga laut di perbatasan,” ujarnya.

Bagi masyarakat Kadur, laut bukan sekadar tempat mencari ikan. Laut adalah sumber kehidupan, budaya, dan jati diri. Dari laut mereka makan, menyekolahkan anak, bahkan membangun desa. Karena itu, menjaga laut berarti menjaga masa depan. “Kami di ujung utara ini mungkin jauh dari pusat kekuasaan. Tapi kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat kecil juga bisa membuat kebijakan besar, asalkan diberi ruang dan kepercayaan,” tutur Herman.

Ia menambahkan, pemerintah desa bersama kelompok masyarakat akan terus melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh warga memahami isi dan tujuan Perdes Perlindungan Laut. Dengan demikian, aturan ini bisa diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman. “Harapan kami sederhana: laut tetap biru, ikan tetap banyak, dan anak-anak kami bisa hidup lebih baik dari kami,” katanya menutup perbincangan.

Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur menjadi contoh nyata bagaimana kearifan lokal bisa bertransformasi menjadi kebijakan formal yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sebuah pulau kecil di Natuna, masyarakat Kadur telah mengirim pesan besar: bahwa menjaga laut bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tapi juga bentuk cinta terhadap kehidupan itu sendiri.

(Zubadri)