
Zonakepri.com – Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) atau privat berinisial IAR, diduga telah melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur, berinisial N (17).
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan sikap yang aneh pada korban.
Bibi korban, Sumarni, menuturkan bahwa kecurigaannya muncul karena melihat gelagat canggung antara Neli dan IAR. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh oleh guru privatnya.
Ironisnya, N diketahui pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya oleh pelaku berbeda, yaitu pamannya sendiri, dan kasus ini menjadi kasus yang kedua.
Menurut keterangan keluarga, tindakan asusila oleh IAR dilakukan di sela-sela waktu les privat. Korban mengungkapkan kepada bibinya bahwa IAR melakukan kejahatan itu sampai di lokasi kebun.
Tak terima dengan perlakuan IAR, pihak keluarga langsung bergerak cepat mencari pelaku di wilayah Tanjungpinang Timur dan berhasil menemukannya.
“Proses penangkapan pada malam hari tanggal 21 Oktober 2025 di Batam berlangsung tegang. IAR sempat menolak dan melawan, yang kemudian memicu kemarahan warga setempat hingga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (23/10/2025).
Surmarni bercerita bahwa dirinya dan keluarga harus berusaha keras meredam amarah massa dan membawa IAR ke mobil untuk diserahkan ke Polresta Tanjungpinang.
Namun, akibat pengeroyokan tersebut, IAR terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri untuk menjalani perawatan medis sebelum diserahkan ke penyidik kepolisian.
“Dia meronta seakan-akan tidak merasa bersalah, ya enggak mau (diamankan). Tersulutlah emosi masyarakat setempat di situ,” jelasnya.
Saat ini, IAR telah diamankan oleh kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang. Keluarga korban, yang kini membawa N ke Kota Batam, berharap agar kedua kasus pelecehan yang menimpa keponakannya ini dapat ditindaklanjuti secara serius.(Ki)
Editor : Zul











