Hukrim

Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Tangkap Guru Privat di Tanjungpinang

×

Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Tangkap Guru Privat di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pelaku dugaan Kekerasan Seksual telah diamankan aparat Kepolisian di Mapolresta Tanjungpinang menggunakan Jumat (24/10/2025). (Foto: Yuki Vegoeista)

Zonakepri.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Pelaku berinisial IRM alias K (48), warga Jalan Kepodang, Sido Mulyo, Kelurahan Tanjungpinang Timur, ditangkap pada Rabu (22/10/2025) dini hari oleh Unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada 21 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan quick response dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Tersangka mengaku sebagai guru privat dan memanfaatkan kepercayaannya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi ini telah dilakukan sebanyak lima kali sejak awal Oktober 2025,” ujar Iptu Onny pada, Jumat (24/10/2025).

Menurut keterangan polisi, korban yang berinisial NW (18), mulai mengikuti les privat di rumah tersangka sejak 5 Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban karena sudah saling mengenal untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Iptu Onny.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.(Ki)