
Zonakepri.com-Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk dua pengedar narkoba pada 10 September 2025.
Polresta Tanjungpinang melalui bagian humas dalam rilis yang disampaikan kepada jajaran media, Jumat 19 September 2025 memaparkan penangkapan residivis narkoba berinisial IR usia 55 tahun dengan pekerjaan buruh harian lepas dilakukan sekitar pukul 18.00Wib di rumah Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 117,80 gram dan 1 paket serbuk ekstasi sebanyak 0,15 gram dan 139 pil ekstasi dengan berat 48,28 gram.
Berdasarkan hasil penelusuran, IR mengaku mendapatkan narkoba dari IK dan ED.
Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pencarian terhadap pemasok narkoba tersebut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 Wib berhasil ditangkap ED yang berusia 29 tahun dengan pekerjaan wiraswasta di rumahnya Jalan Nusantara Gang Merica nomor 17 Km 20 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 86,19 gram, 4 pil ekstasi berat 1,53 gram. “Berdasarkan pengakuan ED, narkoba yang dimiliki didapatkan dari Jo,”sebut Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi. (rls/rul)












