Tanjungpinang

Total Kasus Konfirmasi Tanjungpinang 309, Tambah Lagi 1 Kasus

×

Total Kasus Konfirmasi Tanjungpinang 309, Tambah Lagi 1 Kasus

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang, Zonakepri-Terdapat tambahan 1 warga Tanjungpinang yang terkonfirmasi COVID-19,dengan nomor kasus 309 pada 8 Oktober 2020.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD RAT bertambah 1 kasus hasil tracing kontak kasus sebelumnya. Kasus tersebut menempati kasus konfirmasi nomor 309 atas nama Tn.JP, 56 tahun, tinggal di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari , tidak bergejala.

“Pasien memiliki kontak erat dengan kasus nomor 307. Saat ini pasien sudah diisolasi di RSUD RAT,”sebut Rahma.

Dengan adanya penambahan 1 kasus konfirmasi maka total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang berjumlah 309 orang. Terdiri dari konfirmasi bergejala 94 orang, tanpa gejala 215 orang, kasus perjalanan (impor) 80 orang, konfirmasi kontak erat 203 orang, kasus
konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 26 orang

Pasien Covid-19 saat ini  menjalani perawatan di rumah sakit 17 orang, karantina terpadu 1 orang, isolasi mandiri 1 orang, selesai isolasi (sembuh) 283 orang dan meninggal 7 orang.

Rahma menuturkan Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjungpinang terus melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi, dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam , RSKI galang atau di RSUD RAT bagi pasien yang diswab.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada
masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan
secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di
tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,”sebutnya.

Sementara bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri
ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter
dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)