Lingga,Zonakepri-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga bernama Tn MA usia 60 tahun bersama istri Ny M usia 49 dinyatakan terpapar Covid-19 usai melakukan perjalanan ke luar daerah yakni di Pekanbaru.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lingga Alias Wello menyebutkan dua ASN tersebut menempati kasus nomor 2 dan nomor 3 di Kabupaten Lingga. Setelah sebelumnya beberapa bulan lalu kasus konfirmasi positif Covid-19 nomor 1 telah meninggal dunia.
Riwayat perjalan Tn MA bersama istri Ny M berangkat ke Pekanbaru pada 17 Agustus 2020, dan kembali ke Lingga pada 27 Agustus 2020. Usai dari perjalanan tersebut, Tn MA mengeluh badan lemah, batuk kering sesekali dan melakukan pemeriksaan di IGD RSUD Encik Mariam Kabupaten Lingga. Setelah dilakukan Rapid Tes, diketahui hasilnya non reaktif.
Pada 10 September 2020, Tn MA dilakukan Rapid Test antibodi dengan hasil reaktif, dengan kondisi tubuh lemah dan batuk berdahak. Selanjutnya pada 11 September diruuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang dan dilakukan Swab PCR dengan hasil positif Covid-19.
Sedangkan istrinya By M pada 4 September mengeluh demam, pada 9 September mengeluh batuk dan badan lemah. Pada 11 September 2020 dirujuk ke RSUD RAT dan dilakukan Swab PCR hasilnya diketahui positif Covid-19.
“Ada 24 orang kontak erat yang dilakukan Swab PCR pada 12 September. Dan akan dilakukan Swab PCR kedua pada 13 September,”ungkap Alias Wello. (red)