
Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi dengan korban sebanyak tiga remaja berusia dibawah umur, dua diantaranya pelajar SMP di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si menyebutkan informasi adanya tindak pidana prostitusi dibawah umur tersebut didapat dari laporan masyarakat. “Tim dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma P yang berlokasi di Km 8 Tanjungpinang, sehingga dilakukan penyelidikan,”terangnya saat konferensi pers, Jumat 6 Oktober 2023.
Korban prostitusi sebanyak tiga remaja, dua berstatus pelajar dan satu lagi sudah tidak bersekolah. Ketiga korban atas nama DN (Perempuan), 16 Tahun, Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja Empat Kota Tanjungpinang. Selanjutnya ES (Perempuan), 16 Tahun, Jl. Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang. Serta AN (Perempuan), 15 Th Jl. Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang. Dengan tersangka NF (Perempuan), 19 Tahun, Tidak Bekerja alamat Jl. Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.
Kronologis kejadian pada Kamis, 5 Oktober 2023. Sekira pukul 18.00 WIB, Tim mengidentifikasi salah satu korban an. AN yang sedang menunggu di Lobby di Wisma P, sehingga Tim langsung menyelamatkan Korban tersebut. Lalu Tim juga menyelamatkan Korban an. DN dan ES yang berada tidak jauh dari Wisma P.
Menurut pengakuan korban, mereka mendapat pesanan dari Pelaku an. NF yang saat itu berada di Kos-kosan di daerah Basuki Rahmat Kec. Bukit Bestari, sehingga Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti untuk dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan motif prostitusi dibawah umur ini, pelaku menawarkan para korban yang masih anak-anak kepada Laki-laki dewasa untuk dieksploitasi secara seksual, dengan tarif berbeda-beda dan bagi hasil dari keuntungan, yakni tersangka mendapat sebanyak 70% sedangkan Korban mendapat sebanyak 30%.
Kegiatan Prostitusi ini telah dilaksanakan Pelaku sejak Bulan Juli hingga Oktober 2023, dengan keuntungan yang berbeda-beda tiap pelanggan, yakni dari Rp 500.000,- hingga Rp 1.500.000,-. Adapun terkait jumlah dan identitas para pelanggan tidak diingat oleh Pelaku dan para Korban.
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
_”Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”_
2. Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang perlindungan Anak.
_”Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”. (rul)












