
Bintan,Zonakepri-Tim Penyidik pada Bidang Khusus Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kades Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, CB, Jumat 6 Oktober 2023.
Tersangka CB diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa Tahun Anggaran TA 2018-2021 senilai Rp. 999.908.862,-
“Berkas perkara atas nama tersangka CB telah dilakukan Penetapan tersangka dan Penahanan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan pada hari ini,”sebut Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Jumat 6 Oktober 2023.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 Nomor R-334/L. 10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 999.908.862,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
Tim penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.
Tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR: PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (T-2) NOMOR : PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023. (rul)












