Zona Kepri

Kirim Surat Kemendagri, Polres Bintan Segara Periksa Pj Wako 

×

Kirim Surat Kemendagri, Polres Bintan Segara Periksa Pj Wako 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

Tanjungpinang,Zonakepri – Pj Wali Kota Tanjungpinang inisial H telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Exspasindo yang kini bernama PT Bintan Property Indo.

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mantan Lurah Sungai Lekop inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sungai Lekop inisial B.

Ketiga nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan pada Jumat (19/4/2024) kemarin. Penetapan sebagai tersangka juga telah dilakukan dengan berbagai proses, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Selian itu juga polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan kemudian Polres Bintan melakukan gelar perkara di Polda Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

“Pemanggilan sebagai tersangka belum,” kata Kapolres Bintan, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres menyampaikan, sebelum pihaknya melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya terlebih dulu mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, salah satu dari tersangka merupakan pejabat dari Kepala Daerah.

“Sebelum tindakan penyidikan lebih lanjut kita lakukan, kita kirimkan dulu surat ke Kemendagri karena salah satu tersangka merupakan pejabat kepala daerah,” ungkapnya.

“Pasal yang kita terapkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 264 ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Ju)