
Tanjungpinang,Zonakepri-PT. ACL (Perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas) dibobol empat karyawan hingga kerugian mencapai Rp1,3 Miliar.
Cara pembobolan yang dilakukan 4 karyawan dengan mengambil Valve (Katup) Tabung gas menggunakan kunci gudang, kemudian dijual ke penadah yakni pengusaha besi tua, dengan tujuan menggunakan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal itu terungkap ketika Rabu, 17 April 2024 Supervisor dari PT. ACL yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan KM. 8 RT 002 / RW 001 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV periode Bulan Maret hingga April 2024 mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV. Supervisor mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg.
Adapun aktifitas tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa telah hilang: 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas Lpg 3 Kg.
Atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan melapor ke Polresta Tanjungpinang.
Keempat karyawan yang terlibat pencurian terdiri dari FA (Mekanik Perusahaan) (Lk), 31 Tahun, RI (Pengawas lapangan di Perusahaan) (Lk), 24 Tahun, OK (Pengawas lapangan di Perusahaan) (Lk), 33 Tahun, AG (Admin Perusahaan) (Pr), 28 Tahun. Selain keempat karyawan, ada satu tersangka lagi selaku penadah hasil curian yakni SO (Pengusaha Besi Tua) (Lk), 47 Tahun, beralamat di Jl. Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Pada Jumat, 26 April 2024, Tim Gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para karyawan perusahaan yang melakukan pencurian.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan penadah Tersangka SO (pengusaha besi tua). Akhirnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.
Penerapan Pasal bagi keempat karyawan dan penadah yakni Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), Penadahan (Pasal 480 KUHPidana). Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (humas)