Bintan

2 Tahun, Dugaan Mark Up Dana Insentif Nakes Di Puskesmas Sei Lekop Sekitar Rp162 Juta

×

2 Tahun, Dugaan Mark Up Dana Insentif Nakes Di Puskesmas Sei Lekop Sekitar Rp162 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Bintan membawa berkas hasil penggeledahan

Bintan,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop Dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Selasa 30 November 2021.

Penggeledahan untuk mengumpulkan data dan bukti dugaan mark up dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Pukesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan.

Kejaksaan Negeri Bintan membagi tim menjadi dua dalam kegiatan ini. Tim satu menggeledah Puskesmas Sei Lekop dan Tim kedua menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

Hasil penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, tim Kejari Bintan membawa 4 Hp, 1 PC komputer, dan uang Rp8.700.000 sebagai uang pengembalian dana insentif.

Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop meliputi ruang kepala puskesmas,ruang observasi, ruang konseling, ruang administrasi, ruang pelayanan dan mendapatkan sebanyak 10 bundel berkas terkait insentif nakes tahun 2020 hingga 2021.

“Untuk dugaan Mark up insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop Bintan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya akan didalami alat bukti yang ada untuk mengarah ke pelaku atau tersangka kedepannya,”sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan I Wayan Riana didampingi kasi Datun, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.

Menurutnya, alokasi dana insentif untuk nakes di Puskesmas dan RSUD Bintan berjumlah Rp6 miliar. Khusus RSUD Bintan sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, dugaan Mark up dana insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop dengan jumlah sekitar Rp162 juta dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.***