Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk lima orang yang diduga bersama sama mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tannungpinang, Jumat 14Juni 2019
Dari lima pengguna tersebut, tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu orang honorer disalah satu instansi Pemerintah serta satu orang karyawan swasta.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Muhammad Dwi Ramadhanto menyebutkan penangkapan kelima tersangka tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga bahwa terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di Jl. Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya.
Selanjutnya atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba turun untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, didapati lima tersangka yang sedang melakukan pesta narkoba,” terang AKP Raden Muhammad Dwi Ramadhanto Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019)
Ramadhanto memaparkan saat dilakukan pengeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil di lantai dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil extasi label kodok warna hijau seberat 3,19 gram. Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh “MH” (38).
Barang bukti lain satu buah diduga pipet kaca merk Fanboo berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu di kamar belakang. “Saat dilakukan interogasi FR (40) ASN, MH (38) ASN, RHF (33) ASN dan DAM (37) karyawan swasta mengaku baru saja selesai mengkonsumsi barang haram tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, dikamar bagian belakang juga didapati seorang laki-laki yang sedang bersembunyi “RA” (44) honorer di toilet belakang. RA mengaku juga telah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu.
Ramadhanto mengungkapkan, dari kelima tersangka tersebut setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif mengandung zat adiktif jenis sabu.
Dari kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni tersangka “MH” satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 23, 97 gram, 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan
5 (lima) unit handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah mancis/korek api gas.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba menyampaikan atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dikenai pasal masing-masing:
Untuk MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(red)






