Tanjungpinang,Zonakepri-Dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 4 orang narapidana yang beragama Hindu.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam
Lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan, dari total jumlah
penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 892 orang, yang beragama Hindu 10 orang, namun yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Nyepi tahun 2021 adalah sebanyak 4 orang.
“Mereka yang memperoleh remisi adalah Warga Negara Asing yang terdiri atas Warga Negara Malaysia 3 orang dan 1 orang lagi adalah Warga Negara Nepal,”sebutnya.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 2 bulan.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.