Tanjungpinang,zonakepri- Saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif anggota DPR,DPD dan DPRD Kota Batam ,dan di lanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara KPU Provinsi Kepri di Aula kantor Gubernur lama, di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Senin 5 Mei 2014 , tiga saksi parpol menolak hasil rekapitulasi Kota Batam ,yakni Partai Hanura, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Kota Batam memang sangat alot. Hal ini terbukti KPUD Kota Batam yang tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tepat waktu, selanjutnya untuk rekapitulasi Kota Batam akhirnya diambil alih oleh KPUD Provinsi Kepri. Meski sudah diambil alih, ternyata hasil rekapitulasi masih belum diterima seluruh parpol.
Pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk anggota DPR, DPD dan DPRD Kota Batam yang dilakukan KPUD Provinsi Kepri menuai aksi protes dan menolak berita acara rekapitulasi penghitungan suara Kota Batam yang dilakukan KPUD Provinsi Kepri.
Ketua DPD Partai Hanura Amir Hakim Siregar yang hadir selaku saksi dalam rekapitulasi Kota Batam di Aula bekas kantor Gubernur Kepri menolak dan mengembalikan berita acara rekapitulasi Kota Batam oleh KPUD Provinsi Kepri dengan alasan dalam berita acara tidak mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah suara sah dan tidak sah. Melainkan hanya mencantumkan nama caleg beserta perolehan suara. “Mengacu arahan Bawaslu Pusat, maka Hanura menolak dan mengembalikan berita acara,”sebut Amir Hakim Siregar.
Selanjutnya, saksi dari Partai Demokrat Roy Oktoviano menyatakan untuk perolehan suara DPR RI diduga tersedot ke partai lain, karena jumlah suara pada form C1 berubah setelah form D1. Dugaan hilangnya suara partai Demokrat sudahdilaporkan ke Bawaslu pusat maupun KPU pusat.
Sementara itu, saksi PDI P Ernawati untuk dapil Batam 5 meminta kepada KPUD Provinsi Kepri untuk membuka kotak suara. Pasalnya saat penghitungan suara di TPS belum diterima form C1.
Ketiga parpol yang menolak tersebut dengan alasan untuk partai Hanura bahwa berita acara tanpa dilengkapi jumlahdata pemilih maupun jumlah suara sah dan tidak sah. Mengacu arahan bawaslu pusat maka ditolak.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin menyatakan walaupun ketiga saksi partai tidak mau menandatangani dan menolak hasil rekapitulasi kota Batam, namun rekapitulasi KPU Provinsi Kepri telah final.(irul)