
Tanjungpinang,Zonakepri-Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan razia kepada penjual kembang api di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat malam 12 Februari 2021.
Informasi yang diterima dari lapangan, maka Personil Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur langsung datang ke lokasi dan didapati 3 pedagang kembang api dengan lokasi berada di Jl. DI Panjaitan Km. 9 tepat didepan Bank BJB dengan penjual kembang api bernama S yang beralamat di Jl. Perumnas Kijang Permai Km. 23 RT 002 RW 010 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Selanjutnya penjual kembang api di Jl. DI Panjaitan Km. 9 tepat didepan RAV Hotel & Food Court dengan penjual bernama Y beralamat di Jl. Satria Ganet Gg. Pucuk Merah 4 RT 001 RW 008 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Berikutnya penjual kembang api bernama H yang berjualan di Jl. DI Panjaitan Km. 9 tepat didepan Swalayan Pinang Lestari, dengan alamat tinggal
di Jl. Kp. Sumber Karya RT 005 RW 007 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
” 3 Orang pedagang beserta barang bukti kembang api yang dijual di bawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk kemudian dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur,”sebut Kapolsek Tanjungpinang AKP Firuddin.