Tanjungpinang,Zonakepri-Sekitar 50 kendaraan sepeda motor terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang yang digelar Selasa 26 November 2019 sore di lapangan Pamedan Jalan A Yani Tanjungpinang.
Saat pulang kerja dan pulang sekolah tersebut dimanfaatkan Satlantas untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, termasuk helm, Surat Ijin mengemudi dan STNK Kendaraan. Tak heran, dari pengendara kendaraan yang terjaring razia sebagian besar pelajar, mahasiswa maupun Aparatur Sipil Negara(ASN) yang menggunakan kendaraan dinas sepeda motor.
Ipda Dhea Kanit Lantas Polres Tanjungpinang mengatakan razia kendaraan dilaksanakan sekitar pukul 17.30 WIB guna penertiban kendaraan lalu lintas. Menurutnya lebih dari 50 kendaraan terjaring razia, dengan kesalahan tidak membawa surat seperti SIM,STNK dan tidak mengenakan helm. Selanjutnya, mereka yang terjaring razia, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebulan lagi yakni pada 26 Desember mendatang. “Putusan majelis hakim akan menentukan berapa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang dilakukan,”sebutnya.
Salah seorang pengendara yang terjaring razia yakni ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang namanya enggan disebutkan. Menurutnya, sepeda motor berplat merah yang dikendarainya ternyata STNK nya berada di kantor dan tidak dipegangnya. Sehingga mau tak mau sepeda motor dinasnya diamankan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang.
Demikian juga seorang mahasiswa Umrah yang bertempat tingal di Kampung Bugis juga harus merelakan sepeda motornya digiring ke Polres Tanjungpinang. “Saya tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK,”keluh Deni yang terlihat muram dan terlihat kebingungan(red)






