TanjungpinangZona Kepri

7.833 Keping E- KTP Invalid Dimusnahkan

×

7.833 Keping E- KTP Invalid Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri – Sebanyak 7.833 keping KTP elektronik tahun pencetakan 2012 hingga 2017 yang rusak, perubahan status dan pindah alamat atau Invalid dimusnahkan pada Jumat 14 Desember 2018.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang di KM 7.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat 14 Desembet 2018. Mengingat kepala Disdukcapil sedang sibuk pada pukul 15.00WIB hingga 16.00WIB maka pemusnahan dilakukan sekitar pukul 20.00WIB.

“KTP yang dimusnahkan sebagian besar dalam kondisi rusak, sedangkan yang berubah status dan pindah alamat tidak banyak,” sebut Irianto didampingi Asisten Pemko, Wakapolres Tanjungpinang usai pemusnahan.(red)