Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dalam dugaan korupsi korupsi Rp 1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Sekarang sudah 9 orang diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kedepannya masih ada pemanggilan lagi,”ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah Selasa 12 November 2019.
Lebih jauh Rizky menyebutkan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih tahap penyelidikan. Dalam pemeriksan tersebut, selain memeriksa pejabat PemkoTanjungpinang dan BP2RD Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri juga memeriksa Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi atas penetapan objek lahan terpajak. Namun dari sejumlah saksi yang dipanggil,banyak yang mangkir dan tidak datang karena berhalangan. (red)






