
Tanjungpinang,Zonakepri-Gabungan Mahasiwa di Provinsi Kepri yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Kepri menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kesekian kalinya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari bersejarah Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa dengan membawa spanduk bertuliskan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan di jalanan depan Gedung Daerah Tanjungpinang. Sebelumnya, jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Kepri menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Daerah yang dilakukan secara virtual.
Aksi damai yang dilakukan gabungan mahasiswa dengan melakban mulut dan menandatangi petisi diatas kain putih bertuliskan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa untuk kesekian kalinya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 2 kali di DPRD Kepri, 1 kali di Kantor Gubernur Kepri untuk meminta Pjs Gubernur Kepri agar bersama rakyat menolak UU Omnibus Law. Saat ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92,”sebut seorang koordinator lapangan Anas.
Menurutnya, Mahasiwa sebenarnya telah lelah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, aksi damai yang dilakukan dengan melakban mulut, meski dalam aksi damai ini dihadang petugas keamanan dan kawat berduri.
Untuk menyuarakan aspirasi dan hak rakyat ini, gabungan mahasiswa akan terus melakukan aksi penolakan hingga presiden Jokowi menerbitkan Perpu. (red)